IHSAN JAMPES; SUFI PECINTA KOPI DAN ROKOK
*) Nur Maghfiroh
Suatu malam, beliau bertemu seorang
laki-laki tua memakai jubah panjang. Ditangannya menggenggam bongkahan
batu besar. Laki-laki tua tersebut mendatangi dan memukulkan bongkahan
batu besar ke kepalanya sambil mengucapkan, “Ngaji! Ngaji! Nakal, tapi
kudu ngaji!”.
Namanya adalah Syeikh Ihsan Jampes dari
Kediri, Jawa Timur. Dia diberi julukan al-Ghazali kecil, karena salah
satu karyanya “Siraj al-Thalibin” yang mengomentari tasawuf terkenal
Imam al-Ghazali “Minhaj al-Abidin”, banyak dikaji dan menjadi bahan
diskusi dikalangan pelajar muslim Timur Tengah. Syeikh Ihsan Jampes juga
sudah menjadi salah satu tokoh terpercaya dalam kajian bidang tasawuf.
Ulama yang memiliki nama kecil Bakri ini, lahir pada 1901 M dari
pasangan KH. Dahlan dan Ny. Artimah. Ayahnya adalah seorang kyai
tersohor pada masanya sekaligus pendiri Pondok Pesantren Jampes pada
tahun 1886 M.
Ketika masih kecil, Bakri memiliki
kebiasan yang membuat risau seluruh keluarga, yakni gemar berjudi. Meski
judi yang dilakukan Bakri bukan sembarang judi – dalam arti berjudi
untuk membuat kapok para penjudi dan bandar judi – tetap saja
keluarganya merasa bahwa perbuatan Bakri tersebut telah mencoreng nama
baik keluarga. Tak hanya itu, Bakri juga suka bergadang malam hari,
hanya untuk melihat wayang. Dimana pun ada pertunjukan wayang, pasti dia
datangi, meskipun tempatnya jauh.
Merasakan hal tersebut, Ny. Isti’anah
(nenek Bakri) merasa sangat prihatin dengan tingkah lakunya. Suatu hari,
dia mengajak Bakri berziarah ke makam para leluhur, khususnya ke makam
Kyai Yahuda di Lorog, Pacitan. Disitu, Ny. Isti’anah mencurahkan segala
rasa khawatir dan prihatin atas kebandelan cucunya. Setelah beberapa
hari sepulang dari ziarah, Bakri bermimpi didatangi oleh Kyai Yahuda.
Dalam mimpinya, Kyai Yahuda meminta Bakri untuk menghentikan kebiasaan
berjudi. Akan tetapi, Karena Bakri tetap ngeyel, Kyai Yahuda pun
bersikap tegas. Ia mengambil batu besar dan memukulnya ke kepala Bakri
hingga hancur berantakan. Mimpi inilah yang kemudian menghentakkan
kesadaran Bakri. Sejak itu Bakri lebih kerap menyendiri, merenungi
tentang makna keberadaannya di dunia. Setelah itu, Bakri memutuskan
keluar dari pesantren ayahnya untuk mengembara dari pesantren satu ke
pesantren lainnya.
Mulai umur 15 tahun, Kyai Ihsan telah
melakukan pengasahan untuk menajamkan nalar, hati, dan ‘irfan. Di usia
29 tahun, Kyai Ihsan telah berhasil menulis kitab “Tasrih al-‘Ibarat”.
Kitab ini ditulis tidak hanya melalui penalaran semata, namun dibarengi
dengan munajat dan praktik-praktik tasawuf (tirakat). Kemudian jelang
dua tahun setelahnya, yaitu ketika berusia 31 tahun, Kyai Ihsan telah
menulis karya monumental “Siraj al-Talibin”, yang merupakan sharah dari
“Minhaj al-‘Abidin” karya Imam al-Ghazali. Sehingga kemudian ia mendapat
julukan Ghazali kecil atau penerus Imam Ghazali.
Banyak sekali karya-karya Kyai Ihsan yang
dikaji dalam pesantren. Salah satu karya unik beliau adalah kitab
“Irshad al-Ikhwan li Bayani Shurb al-Qahwah wa al-Dukhan” (petunjuk
tentang penjelasan hukum meminum kopi dan merokok) yang mengulas
tanggapan para ulama mengenai kontroversi hukum rokok dan kopi. Kitab
ini juga mencoba menanggapi sekaligus menjawab pernyataan beberapa kyai
yang menyatakan bahwa merokok adalah haram, mengingat bahwa Syekh Ihsn
Jampes sendiri adalah perokok berat dan gemar meminum kopi (ngopi).
Kitab ini merupakan komentar (sharah) atas syair (puisi) yang
ditulis oleh beliau sendiri, kemudian diadaptasi dari kitab “Tazkirat
al-Ikhwan fi Bayan al-Qahwah wa al-Dukhan” (penjelasan tentang hukum
kopi dan rokok) yang ditulis Kyai Dahlan, Semarang.
Banyak ulama mengatakan rokok itu haram karena madharat-nya
(bahayanya) lebih besar daripada manfaatnya. Di antara ulama tersebut
adalah Syeikh Shihab al-Din al-Qulyubi, Ibrahim al-Laqqani, dan Hasan
al-Sharnabila, al-Tarabishi. Mereka berargumen, bahwa rokok dapat
mendatangkan madharat. Sedangkan pemakainya akan mudah terkena
penyakit, merusak otak dan dapat mengganggu kesadaran manusia. Oleh
karena itu, pekerjaan merokok sama halnya dengan perbuatan menyakiti
diri sendiri. Sedangkan menyakiti diri sendiri sangat dilarang oleh syari’at dan melanggar Maqasid al-Syari’ah yaitu Hifdz al-Nafs.
Menurut Syeikh Shihab al-Din al-Qulyubi, rokok dapat menyebabkan
kekebalan tubuh menjadi melemah, sehingga mudah sekali terserang
penyakit. Sedangkan penyakit yang mudah sekali menyerang pecandu rokok
adalah tarahil (penyakit yang menyebabkan seluruh otot kendur)
dan tanafus (penyakit yang dapat menyebabkan pori-pori tubuh membesar,
menimbulkan rasa pusing dan mabuk). Bahkan Syeikh Al-Laqqani telah
mengidentikkan rokok dengan kecubung dan opium. Aroma dan asap rokok
dapat mengganggu orang di sekitarnya. Hal ini sangat dilarang dalam
agama karena mengganggu kenyamanan orang lain. menurut mereka, rokok
sama sekali tidak ada manfaatnya, bahkan dapat membahayakan diri
manusia. Menurutnya, membeli rokok sama halnya dengan membuang-buang
harta.
Sebelum menanggapi pernyataan-pernyataan
tentang kontroversi hukum rokok, Kyai Ihsan memaparkan selayang pandang
filosofi rokok pada muqaddimah kitabnya. Pada mulanya, rokok
tidak dikenal sama sekali dalam dunia Islam. Hal ini terbukti, bahwa
istilah tembakau itu sendiri bukanlah berasal dari Bahasa Arab. Ada
beragam nama untuk menyebut istilah tembakau, di antaranya adalah “tutun” dan “al-tanbak”. Istilah medis menyebutnya “banbajjir”.
Diceritakan bahwa tembakau pertama kali ditemukan di daerah Tabacco
(Tabaghu), Meksiko di Amerika Latin. Setelah bangsa Eropa (Colombus)
menemukan kepulauan Karibia, yang mana disana banyak sekali tanaman
tembakau, dan akhirnya menjadi kebiasaan penduduk untuk menghisap rokok
yang terbuat dari daun tembakau tersebut. Orang-orang migran Eropa
membawa biji tembakau untuk dibudidayakan di Eropa. Diperkirakan hal itu
terjadi pada 1518 M (935 H). Kemudian pada 1560 M (977 H), rokok mulai
populer dan menyebar luas di Eropa. Demikian juga dengan kisah kopi.
Kopi baru dikenal oleh dunia Arab, Asia dan Afrika pada sekitar 1600 M
(1017 H).
Menanggapi hal tersebut, Kyai Ihsan
menjelaskan kronologi pengambilan hukum merokok dan minum kopi yang
tidak terlepas dari sisi sosio-kultur yang melingkupinya. Tradisi
merokok dan minum kopi seakan sudah menjadi kebiasaan kuat setiap saat
di kalangan masyarakat Kediri dan sekitarnya, yaitu Nganjuk, Tulungagung
dan Blitar. Hampir setiap warung di wilayah tersebut menjual kopi dan
rokok. Karena memang dua kebiasaan tersebut dianggap menjadi kegiatan
yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari, dan ternyata
juga menyimpan tradisi akademik yang baik di kalangan para santri, yaitu
dijadikan forum takrar al-durus (mengulang-ulang pelajaran),
berdiskusi, dan juga ber-sahar al-layali.
Sebagaimana yang kita ketahui, daerah
Kediri dan tiga kota yang disebutkan di atas merupakan kota yang berada
di pinggiran, jauh dari keramaian kota-kota besar. Kota Kediri juga
disebut sebagai kota santri dengan sederetan pesantren berdiri dan
berkembang di sana. Misalnya Pesantren Batho’an (Kyai Merawat
Keberagamaan di Balik Perdebatan Kopi dan Rokok), Tretek (Kyai Juwaini
almarhum, sekarang penerusnya Kyai Hamzah), pesantren Wagean (Kyai
Hanan), Pesantren Pethuk (Kyai Manaf, Kyai Nawawi, dan Kyai Abu),
Pesantren Lirboyo, Pesantren Ploso, Pesantren Papar, Pesantren Bendo
Pare, Pesantren Gedang Sewu yang dikenal sebagai pesantren kilatan ilmu
alat seperti Nahwu dan Saraf, Pesantren Ngrangkok (Kyai Solikhin), dll.
Setiap pesantren memiliki spesifikasi ilmu yang berbeda-beda, seperti
ilmu Falak, Kanuragan, penggemblengan, dan ngaji-ngaji ilmu pengobatan (tibb).
Kyai Ihsan sangat menghargai dan
menghormati keragaman pendapat para ulama dalam memberikan justifikasi
rokok dan kopi. Kyai Ihsan telah menampilkan berbagai pendapat ulama
dengan argumentasi masing-masing. Kyai Ihsan membiarkan
pendapat-pendapat tersebut dibaca dan dicerna oleh khalayak umum, tanpa
menyalahkan atau membenarkan. Konsekuensinya adalah agar masyarakat
dapat menilai sendiri secara kritis, yang kemudian dapat memilihnya
sebagai sesuatu yang dianggap membawa manfaat atau madharat (kerusakan). Hal ini tentu harus didukung dengan argumen logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bagi Kyai Ihsan, posisi hukum ngopi dan
merokok tidaklah tunggal. Adakalanya haram, makruh, mubah, sunnah,
bahkan bermanfaat. Menurutnya hal ini terjadi karena ada pra-kondisi
dalam kasus “ngopi dan merokok”. Jika pra-kondisinya membuat “ngopi dan
merokok” haram, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika prakondisinya
membuat “ngopi dan merokok” halal, maka hukumnya halal, demikian
seterusnya. Keunggulan karya Kyai Ihsan ini karena ia berhasil
memposisikan kopi dan rokok secara netral, posisi hukumnya tergantung
siapa yang melihat dan menilai. Itu karena posisi hokum ngopi dan
merokok terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama. Jumhur ulama
(mayoritas) berpendapat hukum “ngopi dan merokok” adalah mubah. Menjadi
haram dikonsumsi jika tubuh seseorang akan mendapat madharat
atau kesadarannya menjadi hilang karena mengkonsumsinya. Demikian dapat
dilihat, bahwa mengapa dalam kultur pesantren, baik kyai atau santrinya
mengkonsumsi kopi dan rokok. Bagi mereka ngopi dan merokok dirasa
memberi manfaat, seperti guna menyegarkan pikiran, melegakan pernapasan
dan meminimalisir tekanan psikis akibat terlalu banyak menelaah
kitab-kitab kuning. Dengan keberagaman pendapat itu, Kyai Ihsan
sebenarnya ingin menunjukkan bahwa “kebenaran” tidaklah tampil tunggal.
Ia muncul dengan spektrum yang berbeda-beda. Semuanya tergantung pada
pilihan.
Yang lebih menarik dari pemikiran Kyai
Ihsan tersebut sebenarnya dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama,
perspektif sosok pribadinya yang dikenal sebagai sosok ulama sufi yang ‘alim, faqih,
dan memiliki sikap pluralis terhadap keberagaman yang muncul di tengah
masyarakat. Kyai Ihsan yang kemudian lebih dikenal Syeikh Ihsan Jampes
adalah sosok yang dekat dengan rakyat, termasuk para santrinya. Karena
itulah Kyai Ihsan dikenal sangat populis dan suka bergaul dengan siapa
pun, tanpa memandang kasta, pangkat, ataupun lainnya. Kedua, Kyai Ihsan
adalah penulis (muallif) produktif. Tidak sedikit karya yang
telah ditulisnya, bahkan karya-karyanya diakui tidak hanya di Indonesia,
namun hingga ke dunia (khususnya Timur Tengah).

0 Response to "IHSAN JAMPES; SUFI PECINTA KOPI DAN ROKOK "
Posting Komentar