IHSAN JAMPES; SUFI PECINTA KOPI DAN ROKOK



*) Nur Maghfiroh

Suatu malam, beliau bertemu seorang laki-laki tua memakai jubah panjang. Ditangannya menggenggam bongkahan batu besar. Laki-laki tua tersebut mendatangi dan memukulkan bongkahan batu besar ke kepalanya sambil mengucapkan, “Ngaji! Ngaji! Nakal, tapi kudu ngaji!”.
Namanya adalah Syeikh Ihsan Jampes dari Kediri, Jawa Timur. Dia diberi julukan al-Ghazali kecil, karena salah satu karyanya “Siraj al-Thalibin” yang mengomentari tasawuf terkenal Imam al-Ghazali “Minhaj al-Abidin”, banyak dikaji dan menjadi bahan diskusi dikalangan pelajar muslim Timur Tengah. Syeikh Ihsan Jampes juga sudah menjadi salah satu tokoh terpercaya dalam kajian bidang tasawuf. Ulama yang memiliki nama kecil Bakri ini, lahir pada 1901 M dari pasangan KH. Dahlan dan Ny. Artimah. Ayahnya adalah seorang kyai tersohor pada masanya sekaligus pendiri Pondok Pesantren Jampes pada tahun 1886 M.
Ketika masih kecil, Bakri memiliki kebiasan yang membuat risau seluruh keluarga, yakni gemar berjudi. Meski judi yang dilakukan Bakri bukan sembarang judi – dalam arti berjudi untuk membuat kapok para penjudi dan bandar judi – tetap saja keluarganya merasa bahwa perbuatan Bakri tersebut telah mencoreng nama baik keluarga. Tak hanya itu, Bakri juga suka bergadang malam hari, hanya untuk melihat wayang. Dimana pun ada pertunjukan wayang, pasti dia datangi, meskipun tempatnya jauh.
Merasakan hal tersebut, Ny. Isti’anah (nenek Bakri) merasa sangat prihatin dengan tingkah lakunya. Suatu hari, dia mengajak Bakri berziarah ke makam para leluhur, khususnya ke makam Kyai Yahuda di Lorog, Pacitan. Disitu, Ny. Isti’anah mencurahkan segala rasa khawatir dan prihatin atas kebandelan cucunya. Setelah beberapa hari sepulang dari ziarah, Bakri bermimpi didatangi oleh Kyai Yahuda. Dalam mimpinya, Kyai Yahuda meminta Bakri untuk menghentikan kebiasaan berjudi. Akan tetapi, Karena Bakri tetap ngeyel, Kyai Yahuda pun bersikap tegas. Ia mengambil batu besar dan memukulnya ke kepala Bakri hingga hancur berantakan. Mimpi inilah yang kemudian menghentakkan kesadaran Bakri. Sejak itu Bakri lebih kerap menyendiri, merenungi tentang makna keberadaannya di dunia. Setelah itu, Bakri memutuskan keluar dari pesantren ayahnya untuk mengembara dari pesantren satu ke pesantren lainnya.
Mulai umur 15 tahun, Kyai Ihsan telah melakukan pengasahan untuk menajamkan nalar, hati, dan ‘irfan. Di usia 29 tahun, Kyai Ihsan telah berhasil menulis kitab “Tasrih al-‘Ibarat”. Kitab ini ditulis tidak hanya melalui penalaran semata, namun dibarengi dengan munajat dan praktik-praktik tasawuf (tirakat). Kemudian jelang dua tahun setelahnya, yaitu ketika berusia 31 tahun, Kyai Ihsan telah menulis karya monumental “Siraj al-Talibin”, yang merupakan sharah dari “Minhaj al-‘Abidin” karya Imam al-Ghazali. Sehingga kemudian ia mendapat julukan Ghazali kecil atau penerus Imam Ghazali.
Banyak sekali karya-karya Kyai Ihsan yang dikaji dalam pesantren. Salah satu karya unik beliau adalah kitab “Irshad al-Ikhwan li Bayani Shurb al-Qahwah wa al-Dukhan” (petunjuk tentang penjelasan hukum meminum kopi dan merokok) yang mengulas tanggapan para ulama mengenai kontroversi hukum rokok dan kopi. Kitab ini juga mencoba menanggapi sekaligus menjawab pernyataan beberapa kyai yang menyatakan bahwa merokok adalah haram, mengingat bahwa Syekh Ihsn Jampes sendiri adalah perokok berat dan gemar meminum kopi (ngopi). Kitab ini merupakan komentar (sharah) atas syair (puisi) yang ditulis oleh beliau sendiri, kemudian diadaptasi dari kitab “Tazkirat al-Ikhwan fi Bayan al-Qahwah wa al-Dukhan” (penjelasan tentang hukum kopi dan rokok) yang ditulis Kyai Dahlan, Semarang.
Banyak ulama mengatakan rokok itu haram karena madharat-nya (bahayanya) lebih besar daripada manfaatnya. Di antara ulama tersebut adalah Syeikh Shihab al-Din al-Qulyubi, Ibrahim al-Laqqani, dan Hasan al-Sharnabila, al-Tarabishi. Mereka berargumen, bahwa rokok dapat mendatangkan madharat. Sedangkan pemakainya akan mudah terkena penyakit, merusak otak dan dapat mengganggu kesadaran manusia. Oleh karena itu, pekerjaan merokok sama halnya dengan perbuatan menyakiti diri sendiri. Sedangkan menyakiti diri sendiri sangat dilarang oleh syari’at dan melanggar Maqasid al-Syari’ah yaitu Hifdz al-Nafs. Menurut Syeikh Shihab al-Din al-Qulyubi, rokok dapat menyebabkan kekebalan tubuh menjadi melemah, sehingga mudah sekali terserang penyakit. Sedangkan penyakit yang mudah sekali menyerang pecandu rokok adalah tarahil (penyakit yang menyebabkan seluruh otot kendur) dan tanafus (penyakit yang dapat menyebabkan pori-pori tubuh membesar, menimbulkan rasa pusing dan mabuk). Bahkan Syeikh Al-Laqqani telah mengidentikkan rokok dengan kecubung dan opium. Aroma dan asap rokok dapat mengganggu orang di sekitarnya. Hal ini sangat dilarang dalam agama karena mengganggu kenyamanan orang lain. menurut mereka, rokok sama sekali tidak ada manfaatnya, bahkan dapat membahayakan diri manusia. Menurutnya, membeli rokok sama halnya dengan membuang-buang harta.
Sebelum menanggapi pernyataan-pernyataan tentang kontroversi hukum rokok, Kyai Ihsan memaparkan selayang pandang filosofi rokok pada muqaddimah kitabnya. Pada mulanya, rokok tidak dikenal sama sekali dalam dunia Islam. Hal ini terbukti, bahwa istilah tembakau itu sendiri bukanlah berasal dari Bahasa Arab. Ada beragam nama untuk menyebut istilah tembakau, di antaranya adalah “tutun” dan “al-tanbak”. Istilah medis menyebutnya “banbajjir”. Diceritakan bahwa tembakau pertama kali ditemukan di daerah Tabacco (Tabaghu), Meksiko di Amerika Latin. Setelah bangsa Eropa (Colombus) menemukan kepulauan Karibia, yang mana disana banyak sekali tanaman tembakau, dan akhirnya menjadi kebiasaan penduduk untuk menghisap rokok yang terbuat dari daun tembakau tersebut. Orang-orang migran Eropa membawa biji tembakau untuk dibudidayakan di Eropa. Diperkirakan hal itu terjadi pada 1518 M (935 H). Kemudian pada 1560 M (977 H), rokok mulai populer dan menyebar luas di Eropa. Demikian juga dengan kisah kopi. Kopi baru dikenal oleh dunia Arab, Asia dan Afrika pada sekitar 1600 M (1017 H).
Menanggapi hal tersebut, Kyai Ihsan menjelaskan kronologi pengambilan hukum merokok dan minum kopi yang tidak terlepas dari sisi sosio-kultur yang melingkupinya. Tradisi merokok dan minum kopi seakan sudah menjadi kebiasaan kuat setiap saat di kalangan masyarakat Kediri dan sekitarnya, yaitu Nganjuk, Tulungagung dan Blitar. Hampir setiap warung di wilayah tersebut menjual kopi dan rokok. Karena memang dua kebiasaan tersebut dianggap menjadi kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari, dan ternyata juga menyimpan tradisi akademik yang baik di kalangan para santri, yaitu dijadikan forum takrar al-durus (mengulang-ulang pelajaran), berdiskusi, dan juga ber-sahar al-layali.
Sebagaimana yang kita ketahui, daerah Kediri dan tiga kota yang disebutkan di atas merupakan kota yang berada di pinggiran, jauh dari keramaian kota-kota besar. Kota Kediri juga disebut sebagai kota santri dengan sederetan pesantren berdiri dan berkembang di sana. Misalnya Pesantren Batho’an (Kyai Merawat Keberagamaan di Balik Perdebatan Kopi dan Rokok), Tretek (Kyai Juwaini almarhum, sekarang penerusnya Kyai Hamzah), pesantren Wagean (Kyai Hanan), Pesantren Pethuk (Kyai Manaf, Kyai Nawawi, dan Kyai Abu), Pesantren Lirboyo, Pesantren Ploso, Pesantren Papar, Pesantren Bendo Pare, Pesantren Gedang Sewu yang dikenal sebagai pesantren kilatan ilmu alat seperti Nahwu dan Saraf, Pesantren Ngrangkok (Kyai Solikhin), dll. Setiap pesantren memiliki spesifikasi ilmu yang berbeda-beda, seperti ilmu Falak, Kanuragan, penggemblengan, dan ngaji-ngaji ilmu pengobatan (tibb).
Kyai Ihsan sangat menghargai dan menghormati keragaman pendapat para ulama dalam memberikan justifikasi rokok dan kopi. Kyai Ihsan telah menampilkan berbagai pendapat ulama dengan argumentasi masing-masing. Kyai Ihsan membiarkan pendapat-pendapat tersebut dibaca dan dicerna oleh khalayak umum, tanpa menyalahkan atau membenarkan. Konsekuensinya adalah agar masyarakat dapat menilai sendiri secara kritis, yang kemudian dapat memilihnya sebagai sesuatu yang dianggap membawa manfaat atau madharat (kerusakan). Hal ini tentu harus didukung dengan argumen logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bagi Kyai Ihsan, posisi hukum ngopi dan merokok tidaklah tunggal. Adakalanya haram, makruh, mubah, sunnah, bahkan bermanfaat. Menurutnya hal ini terjadi karena ada pra-kondisi dalam kasus “ngopi dan merokok”. Jika pra-kondisinya membuat “ngopi dan merokok” haram, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika prakondisinya membuat “ngopi dan merokok” halal, maka hukumnya halal, demikian seterusnya. Keunggulan karya Kyai Ihsan ini karena ia berhasil memposisikan kopi dan rokok secara netral, posisi hukumnya tergantung siapa yang melihat dan menilai. Itu karena posisi hokum ngopi dan merokok terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat hukum “ngopi dan merokok” adalah mubah. Menjadi haram dikonsumsi jika tubuh seseorang akan mendapat madharat atau kesadarannya menjadi hilang karena mengkonsumsinya. Demikian dapat dilihat, bahwa mengapa dalam kultur pesantren, baik kyai atau santrinya mengkonsumsi kopi dan rokok. Bagi mereka ngopi dan merokok dirasa memberi manfaat, seperti guna menyegarkan pikiran, melegakan pernapasan dan meminimalisir tekanan psikis akibat terlalu banyak menelaah kitab-kitab kuning. Dengan keberagaman pendapat itu, Kyai Ihsan sebenarnya ingin menunjukkan bahwa “kebenaran” tidaklah tampil tunggal. Ia muncul dengan spektrum yang berbeda-beda. Semuanya tergantung pada pilihan.
Yang lebih menarik dari pemikiran Kyai Ihsan tersebut sebenarnya dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, perspektif sosok pribadinya yang dikenal sebagai sosok ulama sufi yang ‘alim, faqih, dan memiliki sikap pluralis terhadap keberagaman yang muncul di tengah masyarakat. Kyai Ihsan yang kemudian lebih dikenal Syeikh Ihsan Jampes adalah sosok yang dekat dengan rakyat, termasuk para santrinya. Karena itulah Kyai Ihsan dikenal sangat populis dan suka bergaul dengan siapa pun, tanpa memandang kasta, pangkat, ataupun lainnya. Kedua, Kyai Ihsan adalah penulis (muallif) produktif. Tidak sedikit karya yang telah ditulisnya, bahkan karya-karyanya diakui tidak hanya di Indonesia, namun hingga ke dunia (khususnya Timur Tengah).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "IHSAN JAMPES; SUFI PECINTA KOPI DAN ROKOK "

Posting Komentar